MASTER STIR KARAWANG
Jl.Kartini No.03 Jatirasa Karawang
(Belakang Al Jihad - By Pass / Depan Hotel Permata Ruby)
PIN BB. 21677FC2 | SMS. 085719097942 / 0857 7111 6778
Latest Updates

Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas ( Full Banget's )

Menurut Wikipedia, rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).


Secara umum, rambu-rambu lalu lintas terbagi menjadi 4 kelompok :

1. Rambu Peringatan

Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah ketupat.

2.  Rambu Larangan


Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau hitam.

3. Rambu Perintah

Merupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk
  • Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambangdan/atau tulisan warna putih.
  • Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, dan selanjutnya menggunakan huruf kecil dan/atau seluruhnya menggunakan huruf kapital dan/atau huruf kecil.
  • Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
  • Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa


DEFENISI LAIN :

  1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel;
  2. Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional;
  3. Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi;


 JENIS RAMBU-RAMBU LALU LINTAS



I. RAMBU PERINGATAN

Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.


RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN
RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN


II. RAMBU LARANGAN

Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

RAMBU LARANGAN

RAMBU LARANGAN

RAMBU LARANGAN
RAMBU LARANGAN

III. RAMBU PERINTAH

Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

RAMBU PERINTAH
RAMBU PERINTAH


IV. RAMBU PETUNJUK


RAMBU PETUNJUK
RAMBU PETUNJUK

RAMBU PETUNJUK
RAMBU PETUNJUK

RAMBU PETUNJUK


V. PAPAN TAMBAHAN

  1. Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  2. Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.

C. Persyaratan papan tambahan:

  • Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
  • Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
  • Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan
  • Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 : 2.
PAPAN TAMBAHAN
PAPAN TAMBAHAN


VI. RAMBU NOMOR RUTE

RAMBU NOMOR RUTE